TINGKATKAN FREKUENSI PENGGELEDAHAN, LAPAS BUKITTINGGI ZERO HALINAR

oleh -60 Dilihat

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan Penggeledahan rutin dan insidentil pada Blok dan Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu 27 Desember. Jumlah frekuensi penggeledahan ditingkatkan dalam rangka bentuk tindaklanjut Surat Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nomor : PAS-2077.PK.08.05 TAhun 2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 pada Lapas, LPKA dan Rutan. Dipimpin oleh Tim I Tour to Blok Fazni Aziz, S.Sos, MH dan didampingi Ka. KPLP Abdul Silaban SH penggeledahan kali ini dilaksanakan pada Blok dan Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan.

Razia atau penggeledahan rutin ini dilakukan dalam rangka untuk deteksi dini dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta bagian dari upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika (P4GN) di area Lapas. Razia dimulai pada pukul 08.30 WIB dengan diawali dengan arahan dari Ka. KPLP, Abdul Silaban kepada seluruh personel yang mengikuti razia. “Razia ini sudah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap bulan untuk mensterilkan barang-barang terlarang yang dapat mengganggu stabilitas kamtib di Lapas Bukittinggi” ujarnya. “Mari kita gencarkan penggeladahan kamar hunian untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtib pada Lapas Bukittinggi dan mari laksanakan penggeledahan dengan teliti dan tetap humanis”.

Dari kegiatan tersebut tidak ditemukan Handphone maupun Narkoba akan tetapi ditemukan barang yang semestinya tidak diperbolehkan untuk ada di kamar hunian diantaranya seperti Kabel-kabel 2 Pcs, Kaleng-kaleng 5 Pcs, paku 5 pcs, sendok nikel 10 pcs, bohlam lampu 3 pcs, pemotong kuu 1 pcs, gelas kaca 2 pcs, pisau kecil 1 pcs, kartu ceki 2 pack, fitting lampu 1 pcs. Adapun barang hasil razia tersebut selanjutnya akan di data dan kemudian akan dimusnahkan.

Setelah selesai melaksanakan penggeledahan rutin kemudian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dikumpulkan untuk diberikan pengarahan agar menaati dan tidak melanggar peraturan yang ada di Lapas Bukittinggi, salah satunya adalah dengan tidak menyelundupkan atau memasukkan barang apa saja yang dilarang di Lapas.
“Kepada Warga Binaan agar selalu menaati aturan yang telah ditentukan agar terciptanya Lapas Bukittinggi yang aman dan tertib,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.