Gandeng Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana Kota Singkawang, Lapas Singkawang Berikan Pelatihan Kader Kesehatan

oleh -166 Dilihat

Singkawang, Bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Singkawang dan diikuti sebanyak 10 orang warga binaan. Adapun yang memberikan materi pelatihan kesehatan Dokter Yuli dan Dokter Prabu dari Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Singkawang.

 

 

 

Kalapas Singkawang, Priyo Tri Laksono yang membuka pelatihan kesehatan tersebut menyampaikan bahwa pelatihan kader kesehatan bagi warga binaan ini sebagai upaya melakukan penanganan kesehatan pertama atau awal ketika ada warga binaan di Lapas yang mengalami sakit, sehingga mempermudah penanganan sambil menunggu petugas perawat ataupun dokter datang ke lapas. Hal ini untuk memberikan pelayanan kesehatan yang baik bagi warga binaan di dalam Lapas Singkawang.

 

 

 

“Pelatihan kader kesehatan ini merupakan hal penting bagi pelayanan kesehatan dalam penanganan atau tindakan awal pada warga binaan yang sedang sakit di Lapas sebelum tenaga medis, perawat ataupun dokter datang, “ucap Priyo.

 

 

 

Priyo juga mengingatkan kepada peserta pelatihan kader kesehatan untuk benar-benar mengikuti pelatihan dengan baik dan memperhatikan materi yang diberikan oleh pengajar sehingga nantinya dapat menambah ilmu pengetahuan tentang kesehatan dalam penanganan pertama bagi ada yang sakit di dalam Lapas, Selain itu akan menambah ilmu wawasan dan pengetahuan kesehatan yang bisa dipergunakan ketika nantinya sudah bebas,” jelasnya.

 

 

 

Selanjutnya dokter Prabu memberikan materi kepada narapidana kader kesehatan dalam rangka penanganan pertama dalam menangani apabila ada yang sakit. Ia pun menjelaskan langkah-langkah penanganan pertama sambil memberikan praktek langsung penanganan kesehatan dan memberikan kesempatan untuk tanya jawab kepada seluruh peserta pelatihan kader kesehatan.

 

 

 

Pelatihan kader kesehatan yang dilakukan ini merupakan pelatihan yang ke 5 kali pada tahun 2022 di Lapas Singkawang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sebagai Sub Recipient (SR) dengan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan sebagai Principal Recipient (PR) GF-ATM tanggal 24 Maret 2022. Lapas Singkawang sendiri ditunjuk sebagai salah satu dari 68 UPT Pemasyarakatan yang mendapat dukungan dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.